Persamaan
Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa
dan Bernegara
1. Makna Persamaan
Persamaan merupakan perwujudan
kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain
dengan tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Timbulnya berbagai suasana tidak nyaman dan ketakutan bagi setiap manusia
(masyarakat) disuatu tempat, karena adanya segelintir orang yang mempunyai
keinginan/ kpentingan tertentu dengan cara-cara yang tidak beradab.
Di negara-negara berkembang pada
umunya (termasuk Indonesia), memakai “persamaan hidup” lebih bersifat kultural
karena faktor adat-istiadat dan budaya yang diterapkan secar turun temurun.
Penghormatan dan penghargaan yang tulus masih terasa cukup kuat terutama
pada masyarakat pedesaan. Namun di kota-kota besar pada umumnya dengan
masyarakatnya yang sudah sangat kompleks (heterogen) dan multikultural, tentu
tidak banyak yang diharapkan.
2. Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Dalam kehidupan berbangsa Indonesia
secara kultural, jaminan terhadap persamaan hidup telah tertanam melalui adat
dan budaya daerah yang relatif memiliki nilai-nilai yang hampir sama. Beberapa
nilai kulural bangsa Indonesia yang patut kita lestarikan dalam upaya
memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, antara lain :
a. Nilai religius
Realitas kehidupan bangsa Indonesia
sejak zaman nenek moyang hingga sekarang ini sarat dengan nilai–nilai regius,
meskipun disadari bahwa tata cara ritual dan bentuk-bentuk yang disembah
berbeda.
b. Nilai
gotong royong
Pada sebagian masyarakat Indonesia,
nilai-nilai gotong royong masih sangat kuat dipertahankan sebagai wujud
kepedulian dan mau membantu sesama.
c. Nilai ramah tanah
Kebiasaan dalam pergaulan hidup yang
mengembangkan sopan santun dan ramah tamah merupakan salah satu ciri khas
bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa-bangsa lain didunia.
d. Nilai
kerelaan
Berkorban dan cinta tanah air Rela
berkorban dan cinta tanah air merupakan wujud ketulusan pengorbanan seseorang
dalam bentuk harta benda maupun nyawa untuk kepentingan harga diri, harkat
martabat bangsa dan negara.
3. Jaminan
Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
Masa penjajahan yang berlangsung sejak zaman Belanda (lk. 350 tahun) dan
zaman (lk.3,5 tahun) telah membuka mata seluruh masyarakat dan pemimpin bangsa
Indonesia agar mampu menata kehidupan bangsa yang merdeka dan berdaulat serta
sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang beradab.
Para pendiri negara sangat menyadari bahwa setelah bangsa Indonesia
merdeka, Negara yang akan di bangun adalah Negara yang berisi masyarakat
Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika dengan keberagaman suku, agama, ras dan
golongan dari Sabang sampai Merauke. Oleh sebab itu, dasar Negarayang menjadi
pedoman penyelengaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus
mampu mewadahi kepentingan-kepentingan masyarakat dan bangsa secara
keseluruhan.
Mengingat konstruksi yang dibangun oleh bangsa Indonesia dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia bersumber dari keberagaman suku, agama, ras, dan
golongan, maka sudah menjadi kewajiban Negara untuk memberikan “jaminan
persamaan hidup” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jaminan persamaan hidup wrga Negara di dalam konstitusi Negara, dapat
disebutkan antara lain :
a. Pembukaan
UUD 1945
Pada alinea pembukaan UUD 1945 disebutkan bawa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Kalimat
tersebut mengandung makna adanya pengakuan jaminan persamaan hidup bagi bangsa
beradab mana pun di dunia, karena tak satu pun bangsa yang mau di jajah oleh
bangsa lain.
Dalam alinea ke- 4 Pembukaan UUD 1945, dinyatakan: “……….. Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social, …… Kalimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia” . Jadi, jelaslah bahwa perial jaminan persamaan hidup
di Indonesiasecara konstitusional termaktub di dalam pembukaan UUD 1945. Jaminan
persamaan kehidupan telah secara eksplisit dinyatakan untuk selanjutnya
diimplementasikan kedalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Sila-sila Pancasila
Pengakuan jaminan persamaan hidup
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia juga telah
dirumuskan secara fisolofis dalam dasar Negara Pancasila melalui sila-sila
Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Bahwa segala agama dan kepercayaan
yang beradab di Indonesiaterpusat pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu,
makna utama dalam sila pertama ini yaitu adanya pengakuan
persamaan jaminan hidup bagi warga Negara Indonesia untuk beragama dan
melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan mesing-masing.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Menunjukan ekspresi bangsa Indonesia
yang mempunyai keinginan kuat bahwa dalam aspek-aspek hubungan antar manusia
adanya jaminan persamaan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, berdasrkan moralitas yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Dengan dasar persatuan dan kesatuan
Indonesia, maka setiap bangsa Indonesia mampu meletakan kepentingan diri
sendiri dan golongan.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
Merupakan keinginan hidup berbangsa
dan bernegara yang demokratis baik dalam arti formal maupun material
berdasarkan dalam permusyawaratn / perwakilan. Ketuhanan Yang Maha Esa dan
moralitas kemanusiaan yang adil dan beradab dengan senantiasa menjunjung tinggi
persatuam dan kesatuan bangsa.
5. Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Dimaksudkan dalam rangka pengaturan
hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur, material maupun spiritual.
c. UUD
1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
Bila memperhatikan komitmen bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan Negara yang ingin mewujudkan “jaminan persamaan
hidup” dalam kehidupan bermasyarakn, berbangsa, danbernegara, sudah sangat
jelas bahwa hal tersebut ingin segera diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
BERBAGAI
ASPEK PERSAMAAN KEDUDUKAN SETIAP WARGA NEGARA
1. Aspek
kehidupan Ideologi: yaitu terkai dengan dasar negara/ideologi negara Indonesia
yaitu Pancasila. Setiap warga negara
berkewajiban untuk mendukung dan meyakini kebenaran serta mengamalkan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2. Aspek kehidupan Politik: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27
ayat (1); 28; 28 D ayat (1); 28 D ayat (3); 28 E ayat
(3)
3. Aspek kehidupan Sosial: sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal : 27
ayat (2); 28 H; 28 I; 34.
4. Aspek Ekonomi : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal : 33.
5. Aspek Pertahanan dan keamanan : sebagaimana yang diatur dalan UUD 1945 pasal
: 27 ayat (3); 30 ayat (1).
6. Aspek pendidikan dan kebudayaan : sebagaiman yang diatur dalam UUD 1945
pasal : 28 E; 31; 32.
7. Aspek kehidupan beragama : sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal :
29.
MENGHARGAI PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA TANPA MEMBEDAKAN
SARA
Menghargai persamaan kedudukan warga
negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, agama,
ras, dan budaya. Berikut ini akan dijelaskan mengenai keanekaragaman tersebut.
1. Suku bangsa
Suku bangsa merupakan kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial
lain berdasarkan kesadaran akan identitas budaya, khususnya bahasa. Indonesia
memiliki beraneka ragam suku bangsa yang tersebar dari sabang hingga merauke
yang disebut dengan istilah nusantara.
Tiap – tiap suku memiliki ciri budaya dan bahasa yang berbeda – beda namun
mereka disatukan dengan semboyan “bhineka tunggal ika, hal tersebut menunjukkan
bahwa bangsa indonesia mengakui persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan suku bangsa, karena semua suku bangsa yang ada di indonesia adalah
satu yaitu dalam kesatuan NKRI. Untuk menyatukan suku bangsa yang sangat
majemuk tersebut perlu dibangun tumbuhny rasa kesadaran nasional. Karena
kesadaran nasional merupakan hal yang paling besar dalam menyatukan bangsa
indonesia ini.
2. Agama
Indonesia bukanlah negara agama, namun bangsa indonesia merupakan bangsa
beragama. Hal tersebut dapat kita buktikan dari sejarah pembentukan bangsa
indonesia. Dan kemudian tercermin dalam dasar negara dan ideologi negara Pancasila
di mana dalam sila yang pertama disebutkan “ketuhanan yang maha esa” selain itu
dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan “dengan rahmat tuhan yang maha esa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur....”. hal tersebut membuktikan bahwa
bangsa indonesia adalah bangsa yang beragama.
3. Kebudayaan
Kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk
sosial yang digunakan untuk memahami lingkungan besarta pengalamannya dan
dijadikan pedoman tingkah laku serta amal perbuatan.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kebudayaan daerah menjadi kerangka dasar
ayng saling berintegrasi menuju kesatuan budaya bangsa atau disebut budaya
nasional. Adapun kebudayaan menjadi kerangka dasar untuk mewujudkan integrasi
bangsa atau nasional yang kuat dan tangguh, integrasi nasional sendiri
diartikan sebgagai prosses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya ke dalam
kesatuan wilayah dan pembetukan suatu identitas nasional.
4. Ras
Menurut Koentjaningrat, ras merupakan suatu golongan manusia yang menunjukkan
berbagai ciri tubuh tertentu dengan frekuensi yang besar.
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beberapa ras, yaitu Malaya
Mongoloid yang sebagian besar tinggal di Jawa, ras Negroid yang tinggal di
Papua, serta ras Veddoid yang tinggal di Sulawesi Selatan.
Keanekaragaman ras menjadi salah satu kekayaan bangsa indonesia dan harus
disikapi dengan arif bijaksana, karena perbedaan ras sering kali menjadi benih
– benih konflik jika tidak disikapi secara bijaksana. Hal mendasar yang harus
diingat adalah bahwa setiap ras memiliki kedudukan yang sama.
5. Gender
Gender merupakan pembedaan pria dan wanita dalam aspek budaya. Pembedaan ini
lahir dari proses sosialisasi (penanaman nilai-nilai) yang terjadi dalam
masyarakat yang dipengaruhi oleh beberapa adanya asumsi yang berkebag di
dalamnya.
Seiring dengan perkembangan zaman, lahir keinginan kuat untuk menyamakan
kedudukan antara pria dan wanita. Hak-hak wanita yang selama ini dianggap
membelenggu mulai dikendurkan sehingga wanita memiliki hak yang sama dengan
pria.
Sebagai negara yang multikultural, tiap warga negara harus memiliki kesadaran
akan pentingya mengenai kedudukan warga negara tanpa membedakan ras. Agama,
gender, golongan, budaya, maupun suku. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya
toleransi dan empati serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi sehingga
tercipta multikulturalisme.
Toleranasi adalah sikap menghargai, (membiarkan, membolehkan), pendirian
(pendapat, pandangan,kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang
berbeda atau berlainan dengan pendirian sendiri. Kunci dari toleransi adalah
penghargaan terhadap perbedaan yang ada sehingga toleransi sosial dimaknai
sebagai sikap yang menghargai perbedaan sosial yang terdapat dalam masyarakat
baik ras, agama, gender, golongan, budaya mupun suku. Sebagai bentuk
penghargaan terhadap penghargaan hak dan kedudukan yang dimiliki oleh setiap
orang atau warga negara.
Adapun empati adalah kedaan mental yang membuat seseorang turut merasakan
perasaan, pikiran, atau keadan orang atu kelompok lain. Dengan empati,
seseorang berusaha memahami perbedaan kelompok yang berbeda. Dengan demikian
diharapkan setiap warga negara akan berpiir ulang jika akan terjadi pada
dirinya sehingga hal tersebut tidaj terjadi.
Sedangkan yang dimaksud dengan diskriminasi adalah tindakan yang tidak adil
terhadap seseorang atau sekelopok orang, akibat adanya karakteristik tertentu
dalam seseorang atau sekelompok orang tersebut. Karakteristik tersebut dapat
berupa ras, agama, budaya, golongan, suku, maupun status sosial dan ekonomi
seseorang.
Tindakan
diskriminatif merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena hal tersebut
sama artinya dengan tidak menghargai hak asasi orang lain, meskipu orang
tersebut berbeda dengan kita.
Apabila seluruh waga dapat menerapkan sikap toleransi, empati, dan
menghilangkan segala betuk diskriminasi maka akan terciptalah
multikulturalisme, yaitu kebijakan publik yang mendorong seluruh kelompok
budaya dalam masyarakat untuk bersedia dan menerima berinteraksi dengan kelompok
lain secara sederajat, tanpa memerlukan perbedaan ras, agama,budaya, golongan,
etnik, dan gender. Seain itu, aparat pemerintah juga harus memberikan teladan
dalam mewujudkan tegaknya prinsip persamaan kedudukan warga negara dengan
penciptaan dan penerapan hukum secara konsisten sebagaimana yang amanatkan
konstitusi.
Selain hal-hal diatas, dala rangka menghargai persamaan kedudukan bagi setiap
warga negara perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Regulasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif
2. Sosialisasi atas peraturan dan kebijaksanaan yang telah dibuat agar
masyarakat mengetahui dan merasa dilibatkan dalam pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan benegara, hingga rakyatpun turut berpartisipasi.
3. Implementsi suatu kebijakan atau aturan yang profesional dan sesuai dengan
apa yang talah ditetapkan
4. Adanya pembelajaran bagi mansyarakat atas pentingnya kesadaran hukum dan
tertib hukum maupun segala peraturan birokrasi yang berlaku.
5. Penanaman nilai-nilai dan keteladanan melalui pembelahjaran yang
berkelanjutan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
6. Adanya kesiapan dan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi-potensi
konflik yang disebabkan oleh adanya perbedaan ras, golongan, agama, budaya, dan
suku bangsa.
CONTOH PERILAKU YANG MENAMPILKAN
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA.
1. Dalam bidan
hukum : setiap orang yang menjadi terdakwa berhak mendapatkan bantuan
hukum
2. Dalam bidang
Pemerintah : setiap orang berhak untuk mendaftarkan diri menjadi pegawai negeri
3. Dalam bidang
politik : setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat.
4. Dalam bidang
ekonomi : setiap orang berhak untuk berusaha dan mendapatkan pekerjaan
5. Dalam bidan
sosial budaya : setiap orang berhak mengembangkan kebudayaan,
6 Dalam bidang pertahanan dan keamanan : setiap orang berhak untuk mengikuti
pendidikan militer.